Penindakan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Tidore. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polresta Tidore menyatakan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras ilegal, termasuk minuman keras jenis cap tikus, sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan yang kondusif di wilayah hukumnya.***





