DaerahNews

500 Kantong Cap Tikus Diamankan, Dua Orang Diserahkan ke Polsek Oba Utara

×

500 Kantong Cap Tikus Diamankan, Dua Orang Diserahkan ke Polsek Oba Utara

Sebarkan artikel ini
Polsek Oba Utara
Polsek Oba Utara mengamankan dua orang dan menyita 500 kantong cap tikus. Keduanya menjalani pemeriksaan terkait dugaan peredaran miras ilegal. (IG@humas_polda_malut_)

Penindakan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Tidore. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polresta Tidore menyatakan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras ilegal, termasuk minuman keras jenis cap tikus, sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan yang kondusif di wilayah hukumnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *