KITAINDONESIASATU.COM – Jajaran Polresta Tidore melalui Polsek Oba Utara mengamankan dua orang bersama ratusan kemasan minuman keras jenis cap tikus. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 500 kantong cap tikus yang diduga akan diedarkan.
Kedua orang tersebut diserahkan kepada Polsek Oba Utara oleh personel Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara. Penyerahan dilakukan agar keduanya dapat menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Tidore Ipda Irwan Sanjaya Hamu, S.H., membenarkan adanya penyerahan dua orang tersebut beserta barang bukti miras cap tikus. Proses penyerahan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIT.
“Benar, telah dilaksanakan penyerahan dua orang pelaku beserta barang bukti miras jenis cap tikus dari Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara kepada Polsek Oba Utara,” kata Irwan Rabu 18 Agustus 2026.
Dua orang yang kini diamankan masing-masing berinisial A (38) dan YM (39). Selain kedua orang tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 500 kantong minuman keras jenis cap tikus dari hasil penindakan.
Setelah diserahkan, kedua orang tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polsek Oba Utara. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan peredaran minuman keras tersebut.
Polisi selanjutnya akan melakukan penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan juga menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh asal serta tujuan peredarannya.





