NewsDaerah

Cegah Rokok Ilegal, Diskominfo Sumedang Libatkan KIM di 26 Kecamatan

×

Cegah Rokok Ilegal, Diskominfo Sumedang Libatkan KIM di 26 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
rokok ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Dok. Bea Cukai)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Sumedang memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal dengan mengoptimalkan peran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).

Jaringan komunitas yang tersebar di 26 kecamatan dan 270 desa/kelurahan itu didorong menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyosialisasikan aturan cukai kepada masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2026 bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Hotel Hanjuang Hegar, Kecamatan Cimalaka, Rabu (21/10/2026).

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosanditik Sumedang, Erick Febriana, mengatakan KIM memiliki posisi strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Keberadaan komunitas tersebut di berbagai wilayah dinilai dapat membantu memperluas penyebaran informasi mengenai ketentuan cukai.

“Peran Komunitas Informasi Masyarakat sangat penting dalam membantu menyebarluaskan informasi terkait aturan cukai kepada masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah yang memproduksi barang kena cukai,” ujar Erick dalam sambutannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *