KIM Dibekali Pemahaman Aturan Cukai
Dalam kegiatan tersebut, peserta dari unsur KIM mendapatkan pembekalan mengenai berbagai ketentuan di bidang cukai. Materi yang disampaikan mencakup tarif cukai, jenis barang kena cukai, hingga sanksi hukum atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Peserta juga diperkenalkan dengan mekanisme penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kegiatan.
Pembekalan ini diharapkan membantu anggota KIM memahami aturan sekaligus menyampaikan informasi yang benar kepada warga. Dengan begitu, sosialisasi mengenai rokok ilegal tidak hanya bergantung pada kegiatan pemerintah, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat melalui jaringan komunikasi di tingkat lokal.
Warga Diajak Berperan Berantas Rokok Ilegal
Pemkab Sumedang berharap KIM dapat berperan aktif meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan risiko peredaran rokok ilegal.
Keterlibatan komunitas di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan juga diharapkan memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pengawasan. Informasi yang disampaikan secara luas dan mudah dipahami menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan.





