Bea Cukai masih melakukan penelitian lebih lanjut terhadap seluruh barang hasil penindakan maupun barang yang diserahterimakan. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan ini juga melibatkan sinergi lintas lembaga. Bea Cukai bekerja sama dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kementerian dan lembaga terkait, serta pihak lainnya untuk mencegah semakin luasnya peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan terhadap barang kena cukai dan perlindungan terhadap masyarakat dari distribusi produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.(*)






