News

Bea Cukai Sita 10,78 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp8 Miliar

×

Bea Cukai Sita 10,78 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp8 Miliar

Sebarkan artikel ini
rokok ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Dok. Bea Cukai)

Bea Cukai masih melakukan penelitian lebih lanjut terhadap seluruh barang hasil penindakan maupun barang yang diserahterimakan. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan ini juga melibatkan sinergi lintas lembaga. Bea Cukai bekerja sama dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kementerian dan lembaga terkait, serta pihak lainnya untuk mencegah semakin luasnya peredaran rokok ilegal.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan terhadap barang kena cukai dan perlindungan terhadap masyarakat dari distribusi produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *