News

Bea Cukai Sita 10,78 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp8 Miliar

×

Bea Cukai Sita 10,78 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp8 Miliar

Sebarkan artikel ini
rokok ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Dok. Bea Cukai)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dalam rangkaian operasi pada akhir Agustus hingga awal September 2026, petugas mengamankan jutaan batang rokok tanpa ketentuan cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menyebut penindakan dilakukan dalam tiga rangkaian pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.

Dari operasi tersebut, sekitar 10.067.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7,51 miliar.

Selain hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Marunda juga menerima pelimpahan barang bukti dari Polres Metro Jakarta Barat.

Barang tersebut terdiri atas 45 koli dengan total sekitar 716.000 batang rokok ilegal. Nilai potensi kerugian negara dari barang pelimpahan itu diperkirakan mencapai Rp534 juta.

Rokok Ilegal Berasal dari Jawa Timur

Jika digabungkan, jumlah rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan dan pelimpahan tersebut mencapai sekitar 10.783.800 batang. Sementara estimasi potensi kerugian negara secara keseluruhan berada di kisaran Rp8 miliar.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan rokok ilegal tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur. Barang kemudian direncanakan untuk dipasarkan ke sejumlah wilayah lain di Indonesia, yakni Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *