News

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,25 Miliar ke Malaysia, WNA Diamankan

×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,25 Miliar ke Malaysia, WNA Diamankan

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,25 Miliar ke Malaysia, WNA Diamankan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,25 Miliar ke Malaysia, WNA Diamankan

KITAINDONESIASATU.COM – Upaya penyelundupan emas batangan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh, berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.

Petugas mengamankan logam mulia seberat 2.989 gram dengan nilai mencapai sekitar Rp7,25 miliar yang diduga akan dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional.

Dalam operasi tersebut, seorang warga negara asing berinisial GP turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyelundupan Emas Digagalkan Berkat Analisis Risiko

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan ketat terhadap penumpang serta analisis risiko yang dilakukan berdasarkan informasi intelijen.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan sebagaimana diwajibkan dalam aturan ekspor.

Bea Cukai menyebut modus yang digunakan pelaku adalah tidak menyampaikan pemberitahuan pabean atas komoditas strategis yang dibawa ke luar negeri.

Praktik seperti ini dinilai berpotensi merugikan negara karena dapat mengurangi penerimaan dari sektor perpajakan dan bea keluar, sekaligus mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan berbagai instansi, termasuk aparat kepolisian, TNI, Imigrasi, serta pengelola Bandara Sultan Iskandar Muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *