NewsNasional

Bareskrim Polri Usut Dugaan Penipuan Investasi Tambang, 19 Saksi Sudah Diperiksa

×

Bareskrim Polri Usut Dugaan Penipuan Investasi Tambang, 19 Saksi Sudah Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Bareskrim polri
Bareskrim Polri Usut Dugaan Penipuan Investasi Tambang, 19 Saksi Sudah Diperiksa **KITAINDONESIASATU.COM** – Bareskrim Polri menaikkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang yang dilaporkan seorang warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026. Peningkatan status ini menandai dimulainya proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam investasi tersebut. Meski demikian, penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang menemukan adanya peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana. “Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/10/2026). ## Penyidik Periksa 19 Saksi Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor. Dalam tahap penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 19 saksi untuk memperjelas dugaan penipuan atau penggelapan yang berkaitan dengan investasi tambang tersebut. Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi untuk menelusuri kronologi kejadian dan mendalami dugaan perbuatan yang dilaporkan. Johnny menegaskan, penyidik belum menghentikan proses pendalaman perkara. Saat ini, petugas masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya. ## Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana Investasi Tambang Polri menyatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti. Dalam proses ini, penyidik akan terus mendalami keterangan yang telah diperoleh serta mencari bukti tambahan yang relevan dengan laporan tersebut. Peningkatan status ke penyidikan tidak serta-merta berarti pihak tertentu telah terbukti melakukan penipuan atau penggelapan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab dan pembuktian unsur pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku. Polri memastikan penanganan perkara akan berlanjut sesuai ketentuan hukum guna memperoleh kejelasan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia tersebut.*** ## Paket SEO Tulisan **Judul SEO:** Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Penyidikan, 19 Saksi Diperiksa **3 Kata Kunci:** 1. Bareskrim Polri 2. Dugaan penipuan investasi tambang 3. Kasus investasi tambang warga Malaysia **Deskripsi SEO (140 karakter):** Bareskrim Polri menyidik dugaan penipuan investasi tambang yang dilaporkan warga Malaysia. Sebanyak 19 saksi telah diperiksa penyidik.

Penyidik Periksa 19 Saksi

Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Dalam tahap penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 19 saksi untuk memperjelas dugaan penipuan atau penggelapan yang berkaitan dengan investasi tambang tersebut.

Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi untuk menelusuri kronologi kejadian dan mendalami dugaan perbuatan yang dilaporkan.

Johnny menegaskan, penyidik belum menghentikan proses pendalaman perkara. Saat ini, petugas masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *