Penyidik Periksa 19 Saksi
Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam tahap penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 19 saksi untuk memperjelas dugaan penipuan atau penggelapan yang berkaitan dengan investasi tambang tersebut.
Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi untuk menelusuri kronologi kejadian dan mendalami dugaan perbuatan yang dilaporkan.
Johnny menegaskan, penyidik belum menghentikan proses pendalaman perkara. Saat ini, petugas masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.






