News

Bapenda Kota Bogor Tagih Tunggakan Pajak Rp600 Miliar

×

Bapenda Kota Bogor Tagih Tunggakan Pajak Rp600 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bapenda Kota Bogor menagih tunggakan pajak daerah
Bapenda Kota Bogor menagih tunggakan pajak Rp600 miliar sejak 2013 hingga 2026. Sekitar Rp50 miliar berhasil dihimpun hingga September 2026.

KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor terus mengintensifkan penagihan tunggakan pajak yang nilainya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Piutang tersebut tercatat sejak 2013 hingga 2026 dan didominasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan pihaknya telah berhasil menghimpun sekitar Rp50 miliar dari total piutang tersebut hingga September 2026.

“Piutang kurang lebih Rp600 miliaran, terhitung dari tahun 2013 sampai 2026. Alhamdulillah sampai September sudah kurang lebih Rp50 miliar yang bisa kita kumpulkan,” ujar Abdul Wahid, Rabu 30 September 2026.

Bapenda Kota Bogor Kumpulkan Rp10 Miliar Lewat Operasi Sisir PBB

Salah satu strategi yang dilakukan Bapenda Kota Bogor untuk mengejar tunggakan pajak adalah menggelar operasi sisir PBB di 68 kelurahan. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran kewilayahan dan DPRD Kota Bogor.

Dalam 20 hari pelaksanaan operasi, Bapenda berhasil menghimpun pembayaran sekitar Rp10 miliar. Penerimaan dari kegiatan tersebut mencapai rata-rata Rp400 juta hingga Rp500 juta per hari.

Selain penagihan, Bapenda juga menggencarkan pendataan potensi wajib pajak baru bersama kader, pengurus RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), camat, dan lurah.

Pendataan ini bertujuan mengidentifikasi objek pajak yang berpotensi menghasilkan pendapatan daerah, tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak.

“Ini luar biasa dan sangat signifikan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Lima Wajib Pajak Besar Miliki Piutang Rp55 Miliar

Bapenda Kota Bogor bersama Komisi II DPRD Kota Bogor mulai mengambil langkah terhadap sejumlah wajib pajak besar yang memiliki tunggakan. Dalam upaya penagihan, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk memanggil wajib pajak dengan nilai tunggakan di atas Rp50 juta.

Berdasarkan inventarisasi awal, terdapat lima wajib pajak dengan total piutang sekitar Rp55 miliar.

Salah satunya GNA dengan tunggakan sekitar Rp20 miliar. Selain itu, PT Pangrango 23 tercatat memiliki piutang sekitar Rp2,5 miliar.

Wajib pajak lainnya, termasuk Bogor Raya dan PT Panca Karya, juga disebut memiliki tunggakan. PT Panca Karya tercatat memiliki piutang sekitar Rp11 miliar.

“Ini baru lima wajib pajak. Kalau kami lihat datanya kurang lebih di angka Rp55 miliar,” ungkap Abdul Wahid.

Bapenda tidak hanya melakukan pemanggilan. Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, penagihan dapat dilanjutkan melalui pemasangan plang hingga mendatangi langsung objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunggakan PBB-P2 Kota Bogor Capai Rp640 Miliar

Abdul Wahid menjelaskan, sektor dengan tunggakan terbesar berasal dari PBB-P2. Nilai piutangnya mencapai sekitar Rp640 miliar yang terakumulasi sejak 2013 hingga 2026.

Selain PBB-P2, piutang pajak daerah juga berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk sektor hotel, restoran, dan kafe.

Sejumlah hotel yang tercatat memiliki piutang antara lain Hotel Pangrango dan Hotel Sahira. Penagihan terhadap sejumlah wajib pajak tersebut juga dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Untuk sektor restoran, Abdul Wahid menyebut KFC sebagai salah satu wajib pajak yang sebelumnya memiliki piutang sekitar Rp8 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar telah dibayarkan. Berdasarkan kesepakatan dengan Kejaksaan, pelunasan ditargetkan selesai pada November 2026.

Bapenda Siapkan Sanksi hingga Penyitaan Aset

Bapenda Kota Bogor menegaskan bahwa wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain denda administrasi, pemerintah daerah membuka kemungkinan penutupan usaha maupun pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Bapenda juga berencana melantik juru sita pajak daerah pada Oktober 2026. Juru sita tersebut nantinya dapat melakukan tindakan penagihan lebih lanjut, termasuk penyitaan aset sesuai ketentuan apabila wajib pajak tetap mengabaikan kewajibannya.

“Setelah pemanggilan dari Bapenda, kemudian pemanggilan dari Kejaksaan masih tidak dihiraukan, nanti tim juru sita dari Bapenda Kota Bogor akan turun melakukan penyitaan sesuai dengan piutang yang dia miliki,” tegasnya.

Pemkot Bogor Berikan Relaksasi Denda Pajak

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor memberikan sejumlah relaksasi untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak.

Untuk PBB-P2, pemerintah sebelumnya memberikan diskon hingga 25 persen dari pokok pajak. Pada momentum Hari Jadi Bogor, pemerintah juga memberikan penghapusan denda piutang hingga 100 persen.

Sementara itu, dalam tiga bulan terakhir, diberikan pengurangan denda piutang sebesar 50 persen.

Menurut Abdul Wahid, kebijakan tersebut cukup efektif mendorong pembayaran pajak. Penerimaan harian berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta, bahkan pernah mencapai Rp1,2 miliar dalam satu hari.

“Ini dipandang sangat efektif. Kita memberikan relaksasi karena Pemerintah Kota Bogor saat ini betul-betul tergantung kepada PAD,” katanya.

Untuk masyarakat dengan kemampuan ekonomi tertentu, Bapenda juga memberikan keringanan pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya golongan 1 dan 2. Untuk nilai perolehan hingga Rp100 juta, diberikan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Target PAD Kota Bogor Capai Rp2 Triliun pada 2027

Abdul Wahid menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak menjadi bagian penting dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

Pada 2026, PAD Kota Bogor ditargetkan mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Sementara itu, target PAD pada 2027 diproyeksikan meningkat menjadi Rp2 triliun.

“Bagaimana caranya pendapatan daerah meningkat. PAD meningkat, pembangunan pun insyaallah akan baik. Tapi ketika PAD stagnan ataupun tidak tercapai, program pimpinan Wali Kota Bogor khususnya akan sedikit tersendat,” ujarnya.

Karena itu, Bapenda Kota Bogor akan terus mengoptimalkan penagihan dan pendataan potensi pajak dengan melibatkan perangkat daerah, jajaran kewilayahan, DPRD, hingga aparat penegak hukum.

“Dengan SDM yang ada di Bapenda, kami akan maksimalkan supaya PAD tercapai sesuai dengan harapan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *