News

Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Berjalan Lancar, Ini Alasan yang Tidak Menerima

×

Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Berjalan Lancar, Ini Alasan yang Tidak Menerima

Sebarkan artikel ini
kjp plus
Pemprov DKI telah mencairkan bantuan sosial dana KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sarjoko, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, memastikan penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar,” ujar Sarjoko dalam keterangan resminya yang dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Senin (16/12/2024).

Bantuan sosial ini diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan harus tepat sasaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi keluarga yang tidak mampu.

Sarjoko menjelaskan, pada Tahap II Tahun 2024, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima.

Beberapa peserta didik tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial pendidikan melalui KJP Plus Tahap II, di antaranya karena:

Adapun peserta didik yang tidak menerima KJP Plus Tahap II 2024 dikarenakan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *