News

Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Berjalan Lancar, Ini Alasan yang Tidak Menerima

×

Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Berjalan Lancar, Ini Alasan yang Tidak Menerima

Sebarkan artikel ini
kjp plus
Pemprov DKI telah mencairkan bantuan sosial dana KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 (Ist)
  1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
  2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
  3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
  4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
  5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

Selain itu, lanjut Sarjoko, bagi mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:

  1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
  2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
  3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
  4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
  5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
  6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
  7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
  9. Bukan warga DKI Jakarta.

Sarjoko berharap bantuan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *