Mendesak Pemprov Kalsel mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Mendesak Presiden dan DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada masa sidang 2025.
Meminta revisi total UU Kehutanan dan mencabut UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penolakan ini juga didukung para akademisi dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai konsep taman nasional yang diadopsi dari model asing tidak cocok diterapkan di Meratus.
Pengalaman dari taman nasional lain di Indonesia menunjukkan kelemahan sistem perlindungan. “Alih-alih menjaga alam, kawasan TN justru dipenuhi aktivitas tambang, perkebunan sawit, serta minim pengawasan,” tegas Irham salah satu dosen PTS di Kalsel.
Peta wacana TN Meratus bahkan memperlihatkan tumpang tindih dengan wilayah adat, balai, serta izin tambang aktif. Ironisnya, banyak komunitas adat Meratus hingga kini belum mendapat pengakuan hukum. “Padahal, wilayah yang akan ditetapkan sebagai TN justru merupakan ruang hidup dan sumber penghidupan utama mereka,” ujar aktivis lingkungan ini.
Masyarakat adat Dayak Meratus menegaskan, tanpa pengakuan hukum terhadap hak adat, kebijakan konservasi hanya akan menjadi ancaman baru.
“Jika taman nasional dipaksakan, bukan hanya tanah yang hilang, tetapi juga identitas adat kami bisa punah,” kata Hamberan salah seorang perwakilan masyarakat.
Aksi Aliansi Meratus di Banjarbaru ini menambah sorotan publik terhadap masa depan Pegunungan Meratus. Konflik antara konservasi berbasis negara dan kearifan lokal pun kian menguat, sementara masyarakat adat terus mempertaruhkan hak hidup dan warisan leluhur mereka. (Anang Fadhilah)***


