News

AJI Sebut Sikap Hotman Paris terhadap Wartawan Bentuk Intimidasi, Soroti Kebebasan Pers

×

AJI Sebut Sikap Hotman Paris terhadap Wartawan Bentuk Intimidasi, Soroti Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris Hutapea. (Ist)
Hotman Paris Hutapea. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai sikap pengacara Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, sebagai bentuk intimidasi verbal terhadap wartawan.

Penilaian tersebut disampaikan setelah muncul polemik terkait respons Hotman kepada sejumlah jurnalis yang mengajukan pertanyaan mengenai kasus yang menjerat kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Menurut AJI Indonesia, tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika komunikasi di ruang publik, tetapi juga berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang memiliki fungsi menyampaikan informasi secara akurat kepada masyarakat.

AJI Dorong Penghormatan terhadap Kerja Jurnalistik

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak selalu berbentuk kekerasan fisik.

Tekanan verbal, penghinaan, ancaman, maupun perlakuan yang membuat wartawan merasa terintimidasi juga dinilai sebagai bagian dari kekerasan terhadap profesi jurnalistik.

Selain menyoroti peristiwa yang melibatkan Hotman Paris, AJI juga menyinggung dugaan penghalangan peliputan terhadap sejumlah wartawan saat melakukan liputan lingkungan di Pulau Obi, Maluku Utara.

Organisasi tersebut menilai kedua peristiwa itu sama-sama berpotensi menghambat kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.

AJI menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kritis sebagai bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi informasi demi memenuhi hak publik atas pemberitaan yang akurat.

Perbedaan pandangan antara narasumber dan jurnalis dinilai sebagai hal yang wajar, namun harus disampaikan melalui komunikasi yang saling menghormati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *