KITAINDONESIASATU.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menolak usulan Pemprov DKI yang ingin mengubah status hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda demi membuka jalan menuju penawaran saham perdana (IPO).
“Kami menolak dengan argumentasi rasional dan berbasis kajian, bukan asal menolak,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD DKI, Husen, Rabu, 10 September 2025.
Menurutnya, air bersih adalah kebutuhan dasar rakyat yang tidak boleh dikendalikan swasta. Banyak negara, kata dia, gagal ketika menyerahkan pelayanan kebutuhan publik kepada pihak swasta.
Anggota Fraksi PAN, Bambang Kusumanto, menambahkan jika PAM Jaya berubah jadi Perseroda, maka kontrol perusahaan tak lagi di tangan pemerintah, melainkan pemilik saham.
“Kita tidak bisa membela rakyat, tapi akan mendukung pemilik modal. Bukan rakyat yang dibela, ini sebab utama kami menolak,” kata dia.
PAN menilai jika PAM Jaya butuh modal, seharusnya Pemprov DKI yang menyuntikkan dana.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tetap bersikeras. Menurutnya, perubahan menjadi Perseroda justru agar PAM Jaya bisa berkembang lebih baik dan terbuka terhadap investasi. (*)


