KITAINDONESIASATU.COM – Pemilik mobil dan sepeda motor yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan mendapat kesempatan bernapas lebih lega.
Memasuki Oktober 2026, sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan program pemutihan atau relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun, jangan buru-buru menganggap semua tunggakan otomatis dihapus. Setiap daerah memiliki aturan, periode, jenis kendaraan, serta besaran keringanan yang berbeda.
Ada yang menghapus denda, memberikan potongan pokok pajak, meringankan tunggakan, hingga memberikan fasilitas untuk mutasi dan balik nama kendaraan.
Karena masa berlakunya terbatas, pemilik kendaraan perlu mencermati daerah dan tanggal terakhir program sebelum datang ke Samsat.
Berikut sejumlah wilayah yang masih memberikan keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026.
- Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan tahap II mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Program ini memberikan sejumlah keringanan, termasuk pembebasan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, periode ini bisa menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.




