LifestyleBerita Utama

Denda Pajak Bisa Hilang! Ini Daftar Daerah yang Buka Pemutihan Kendaraan Oktober 2026

×

Denda Pajak Bisa Hilang! Ini Daftar Daerah yang Buka Pemutihan Kendaraan Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
pemutihan
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Ist)

6. Nusa Tenggara Barat

Program keringanan di NTB memiliki periode yang lebih panjang untuk skema tertentu.

Khusus kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB, fasilitas keringanan masih tersedia hingga 19 Desember 2026.

Pemilik kendaraan yang memenuhi persyaratan bisa mendapatkan potongan pajak 50 persen pada tahun pertama sekaligus pembebasan denda keterlambatan.

7. Jawa Tengah

Pemilik kendaraan di Jawa Tengah juga masih memiliki kesempatan memanfaatkan keringanan pajak hingga akhir 2026.

Salah satu fasilitasnya berupa diskon pokok PKB sebesar 5 persen.

Selain itu, terdapat penyesuaian sanksi administrasi serta keringanan tunggakan sesuai ketentuan program yang berlaku.

8. Sulawesi Utara

Sulawesi Utara juga memberikan relaksasi pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.

Keringanan yang tersedia mencakup pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan sesuai persyaratan.

9. Bali

Bali juga menjadi salah satu daerah yang memberikan keringanan pajak kendaraan pada 2026.

Besaran pengurangan pokok PKB dibedakan berdasarkan kapasitas mesin. Kendaraan dengan kapasitas hingga 200 cc mendapatkan pengurangan 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan 9 persen, dengan ketentuan tambahan bagi wajib pajak tertentu.

10. Lampung

Lampung juga masih masuk daftar daerah yang memberikan keringanan hingga 31 Oktober 2026.

Skemanya antara lain menyasar kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, dengan penghapusan denda serta keringanan sebagian tunggakan sesuai persyaratan.

Ada pula fasilitas berkaitan dengan mutasi dan balik nama kendaraan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *