2. Kalimantan Barat
Kalimantan Barat juga memberikan program keringanan pajak kendaraan sepanjang Oktober.
Program yang berlaku 1-31 Oktober 2026 tersebut mencakup sejumlah fasilitas, mulai dari pembebasan denda PKB dan opsen PKB hingga keringanan terkait pajak progresif.
Ada pula fasilitas BBNKB II dan keringanan untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.
3. Banten
Warga Banten masih memiliki waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan.
Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pembebasan 100 persen denda PKB.
Selain itu, terdapat potongan pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo serta fasilitas tertentu untuk mutasi masuk.
4. Kepulauan Bangka Belitung
Pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Program ini antara lain memberikan pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, serta BBNKB II sesuai ketentuan.
Warga yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati batas akhir program.
5. Papua Barat
Papua Barat memiliki skema yang cukup menarik bagi kendaraan dengan tunggakan lama.
Program yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026 tersebut memberikan penghapusan denda untuk tunggakan tahun pertama sampai kelima.
Sementara untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya terdapat ketentuan penghapusan pokok PKB.
Pemprov juga memberikan pengurangan pokok PKB dan BBNKB sebesar 10 persen sesuai persyaratan.




