KITAINDONESIASATU.COM – Praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan pesisir akhirnya terungkap. Aparat dari Polda Metro Jaya menemukan adanya distribusi obat berbahaya yang menyasar nelayan hingga anak buah kapal (ABK).
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara pada Selasa (7/4/2026). Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir.
Kasubdit Gakkum, Ardhie Demastyo, mengatakan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan sebuah kios yang diduga menjadi lokasi penjualan obat ilegal di kawasan Pluit, Penjaringan.
“Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial A di lokasi,” ujarnya dikutip Kamis (9/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti itu meliputi ratusan hingga ribuan pil seperti Double Y, Tramadol, Hexymer, hingga Alprazolam dan Trihexyphenidyl.
Jumlah yang diamankan cukup besar, yakni lebih dari 3.600 butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi. Obat-obatan tersebut diketahui kerap disalahgunakan karena efek penenang hingga halusinasi.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Mustafa, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini. Polisi kini memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut.
“Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain,” kata Mustafa.


