Sementara itu, pelaku A yang diketahui berasal dari Aceh telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian ilegal.
Sebagai informasi, penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan mental.
Aparat pun mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah pesisir, agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.***


