KITAINDONESIASATU.COM – Aparat kepolisian di Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelewengan hampir 2.000 liter BBM subsidi jenis solar yang diduga dilakukan oknum warga.
Kapolres Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, kasus ini terungkap saat patroli jajaran Polsek Pasean pada 22 April 2026. Kecurigaan petugas langsung tertuju pada sebuah pikap Mitsubishi L300 yang melaju pelan dengan muatan tertutup rapat terpal.
Benar saja. Setelah dihentikan dan diperiksa, mobil tersebut ternyata mengangkut 60 jerigen berisi solar subsidi—masing-masing sekitar 33 liter. Totalnya mencapai 1.980 liter.
Sopir berinisial AZ (38), warga Batumarmar, tak bisa mengelak. Ia mengaku mendapatkan solar itu dari pria berinisial DO (40) dengan harga Rp7.700 per liter—diduga untuk diselewengkan kembali.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda fantastis mencapai Rp60 miliar.
Yang bikin makin heboh, ini bukan kasus pertama. Sebelumnya, polisi juga menggagalkan aksi serupa di wilayah yang sama dengan modus pengangkutan menggunakan mobil boks. (*)

