Hukum

Buronan Pelecehan Seksual AS Diciduk di Bunker Depok, Langsung Dideportasi Imigrasi

×

Buronan Pelecehan Seksual AS Diciduk di Bunker Depok, Langsung Dideportasi Imigrasi

Sebarkan artikel ini
PELAKU
Pelaku pria asal AS ditangkap di Depok, dalam kasus pelecehan seksual di negaranya. (Dok. Ditjen Humas Imigrasi)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akhirnya berhasil membekuk warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang selama bertahun-tahun buron kasus pelecehan seksual di negaranya.

Pria asal AS itu ditangkap dramatis di sebuah bunker tersembunyi di kawasan Sawangan, Depok, sebelum akhirnya dideportasi kembali ke Amerika Serikat pada Kamis (4/6).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan AW akan langsung diproses hukum di negaranya karena tindak pidana dilakukan di Amerika Serikat.

“Kamis, yang bersangkutan sudah dideportasi karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam, Minggu (7/6).

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM yang mengaku dirinya bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan hingga menjadi korban pelecehan seksual oleh AW.

Setelah membantu memulangkan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat, pihak Imigrasi langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan otoritas AS untuk memburu keberadaan AW yang diketahui telah bersembunyi di Indonesia sejak 2011.

Hasil penyelidikan dan operasi intelijen akhirnya mengarah ke sebuah bunker di rumah pelaku di wilayah Sawangan, Depok. Dari lokasi itu, petugas langsung mengamankan AW tanpa perlawanan.

Tak hanya menjadi buronan pelecehan seksual, AW juga terbukti melakukan pelanggaran berat keimigrasian berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” ujar Hendarsam.

Proses deportasi AW ke Amerika Serikat bahkan mendapat pengawalan langsung dari US Marshal, menandakan seriusnya kasus yang menjerat pria tersebut.

Ditjen Imigrasi menegaskan keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti kuat efektivitas pengawasan keimigrasian Indonesia sekaligus komitmen menjaga keamanan negara melalui kebijakan selective policy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *