“Apa pengumumannya Pak?” tanya jaksa. “Intinya aspirasi PT Timah 50%, tapi forum sepakat hanya 5%,” jawab Syahmadi.
Syahmadi mengaku bertugas merekap komitmen smelter terkait kesepakatan penyetoran 5% dari kuota ekspor bijih timah ke PT Timah tersebut. Dia mengatakan tak semua smelter swasta berkomitmen untuk terus menyanggupi kesepakatan tersebut.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa terlibat korupsi dalam tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Dakwaan Harvey dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8). Dalam dakwaan jaksa, Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.
Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya sebesar Rp 420 miliar. Uang itu digunakan Harvey untuk pembelian sejumlah aset hingga 88 tas mewah dan perhiasan istrinya, Sandra Dewi.
Jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau 4 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa. (Aris MP)


