Hukum

Vonis Harvey Moeis dkk Terlalu Ringan, Kejagung Banding

×

Vonis Harvey Moeis dkk Terlalu Ringan, Kejagung Banding

Sebarkan artikel ini
kejagung scaled

KITAINDONESIASATU.COM – Vonis hakim 6,5 tahun bui yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, membawa perkara Harvey Moeis ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan akan  mengajukan banding atas vonis pengusaha Harvey Moeis.

“Sebab, jaksa menilai putusan terhadap Harvey Moeis terlalu ringan,” kata Direktur Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan, Pada Jumat (27/12/2024) di Jakarta Selatan.

Pihaknya mengajukan banding tidak hanya atas putusan terdakwa Harvey Moeis, juga Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. 

Kelimanya merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Sutikno mengatakan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. 

“Saya menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis yang dijatuhkan hakim tersebut,” ujar Sutikno.

Dia katakan, alasan ke satu putusan itu terlalu ringan, khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim hanya mempertimbangkan peran mereka, peran para pelaku. 

“Alasan ke dua, hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ucap Sutikno.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan terdakwaHarvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Selain Harvey, ada juga Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 14 tahun penjara. Kemudian Reza Andriansyah tuntutan 8 tahun bui dan divonisnya 5 tahun penjara. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *