KITAINDONESIASATU.COM -Setelah praperadilan tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Bareskrim Polri melanjutkan perkara korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 17 Januari 2025 lalu PN Jakbar menolak gugatan praperadilan RHI terhadap Kortas Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Bareskrim Polri.
“Kepolisian akan melanjutkan penyidikan perkara TPPU terhadap RHI,” kata Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo kepada wartawan, pada Rabu (29/1/2025) di Jakarta.
Kasus yang menyeret tersangka RHI, peristiwanya sudah cukup lama sekitar 10 tahun lalu. Bermula pada 2015, di mana Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan untuk Rusun (Rumah Susun) di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Dinas Perumahan dan Gedung membeli tanah seluas 4,6 hektar dengan harga Rp 668 miliar dari tersangka RHI, selaku kuasa jual dari Toeti Noezlar Soekarno, yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Setelah diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), terbukti bahwa lahan yang dibeli Pemprov DKI merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, dan bukan milik Rudy Hartono.
Artinya, Pemprov DKI membeli lahan miliknya sendiri. Hasil penjualan lahan milik DKPKP DKI oleh Rudy Hartono, sebanyak Rp 9,6 miliar, diberikan kepada pejabat di Dinas Perumahan dan Gedung DKI.
RHI juga Terseret Kasus DP 0 Rupiah
Rupanya, ulah tersangka Rudy Hartono tidak sampai di sini saja. Ia juga terlibat mengemplang dana proyek DP 0 rupiah, program yang diusung mantan Gubernur Anies Baswedan.


