Kasusnya sudah diproses KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dalam perkara
Korupsi ini negara dirugikan senilai Rp 256.030.646.000.
Seperti tercatat dari laporan hasil audit BPK. Terungkap kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanan di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2018-2019.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK telah menjatuhkan pidana terhadap Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 300 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (6/12/2024).
Rudy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 224,21 miliar. Jaksa mengatakan uang pengganti itu harus dibayar selama 1 bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata jaksa.
Sementara itu, sedianya hari ini (Senin, 20/1-2025) majelis hakim yang dipimpin Bambang Joko Winarno membacakan vonis terdakwa pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar
“Karena saksinya banyak koreksinya lumayan. Saksinya banyak betul. Mohon maaf jadi kita tunda Senin 3 Februari 2025,” kata hakim Bambang, pada Senin. (Aris MP/aps)


