KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak tujuh orang yang diduga melakukan pengancaman dan provokasi teror saat pelaksanaan kunjungan pemimpin tertinggi umat Katolik Paus Fransiskus diamankan aparat kepolisian.
Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengatakan tujuh orang tersebut memiliki inisial masing-masing DF, ER, FA, HFP, HS, LB, dan RS.
Aswin menerangkan mereka diduga memberikan provokasi berupa komentar seruan pengancaman bom hingga membakar gereja pada kolom komentar media sosial terkait aktivitas Paus Fransiskus selama berada di Indonesia.
“Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta,” ujar Aswin Siregar, Jumat (6/9/2024) kepada awak media.
Aswin mengatakan proses hukum dilakukan oleh masing-masing instansi di lokasi penangkapan. DF dan FA diamankan oleh Densus 88.
Kemudian ER, LB, dan RHF penegakan hukum dilakukan oleh Polda Metro Jaya didampingi Densus 88.
Sedangkan untuk HS penegakan hukum dilakukan oleh Polda Bangka Belitung didampingi Densus 88. Untuk pelaku RS diamankan oleh Polres Padang Pariaman dengan didampingi Densus 88.


