KITAINDONESIASATU.COM – Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buronan Interpol Beijing, Zheng Rongjing, yang masuk dalam daftar pencarian internasional atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penipuan daring (online scam) berskala internasional.
Penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara sekaligus memberantas kejahatan transnasional yang semakin berkembang di era digital.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional yang berlangsung di Gedung Awaloedin Djamin, Aula Bareskrim Polri, Jakarta sebagaimana dikutip dari laman resmi Humas Polri Sabtu 27 Juni 2026.
Polri Tegaskan Perlindungan terhadap Masyarakat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana lintas negara yang memanfaatkan kemajuan teknologi.
“Negara Indonesia memiliki kepentingan nasional untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Polri menjalankan amanat tersebut melalui penegakan hukum sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara Polri dan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menghadapi tantangan kejahatan digital dan transnasional yang terus berkembang.

