News

Polisi Sita Sabu 1 Kg di Pasar Baru, Pengedar Terancam Hukuman Berat

×

Polisi Sita Sabu 1 Kg di Pasar Baru, Pengedar Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
sabu
Polisi sita sabu seberat 1 Kg di Pasar Baru. (Dok. Humas Polres Jakpus)

KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32), yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RN pada Selasa (9/6) sekitar pukul 19.30 WIB di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat bruto sekitar 1.022,3 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam dan hijau.

Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Poco dan OPPO serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, RN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial EL yang kini masih diburu aparat. Polisi menduga RN telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan.

Kapolres Reynold menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan RN hanya bertugas sebagai penghubung dalam jaringan tersebut. Menurutnya, tersangka menerima sabu dari EL dan menunggu instruksi sebelum menyerahkan barang haram itu kepada pihak lain.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman berat. Polisi juga memperkirakan penyitaan sabu seberat lebih dari satu kilogram ini berpotensi menyelamatkan sekitar 1.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *