Hukum

Polresta Bogor Kota Bekuk Perampok Bermodus Polisi Gadungan

×

Polresta Bogor Kota Bekuk Perampok Bermodus Polisi Gadungan

Sebarkan artikel ini
1001334670 scaled
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho saat konferensi pers pengungkapan kasus perampokan dengan modus polisi gadungan di Bogor Barat. (KIS/Nicko)

KITAINDONESIASATU.COM– Warga Kota Bogor diingatkan untuk lebih waspada setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil membongkar aksi kriminal dua pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi untuk merampok korbannya. Dengan modus menuduh korban terlibat narkoba, kedua pelaku berinisial AK dan WA, masing-masing berusia 37 tahun, bahkan menodongkan senjata api dan memborgol pemuda yang menjadi sasaran mereka.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan yang memanfaatkan atribut aparat untuk mengelabui masyarakat.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/676/IX/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2025. Pelapor sekaligus saksi adalah Ubaedilah, yang melaporkan peristiwa perampokan di wilayah Bogor Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Saat itu, dua korban bernama Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq tengah beristirahat di pinggir jalan setelah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B-5121-BIY.

Tiba-tiba, dua pria mengendarai sepeda datang menghampiri. Keduanya mengaku sebagai anggota polisi, lalu menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba. Tak berhenti sampai di situ, pelaku menodongkan senjata api, memborgol tangan korban, dan membuat keduanya tak berdaya.

Setelah itu, pelaku merampas barang-barang berharga milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua helm, dua pasang sepatu, dua buah tas, dua unit handphone, serta uang tunai Rp700 ribu.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menuduh korban memakai narkoba, lalu menodongkan senjata api, memborgol, dan merampas barang-barang korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers, Senin 29 September 2025.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 38 mm, satu borgol, dua unit handphone milik pelaku, serta barang-barang milik korban berupa satu unit motor Honda Scoopy, dua helm, dua pasang sepatu, dan dua tas. Selain itu, turut diamankan pula satu unit sepeda motor milik pelaku.

Polisi menyebut korban mengalami trauma akibat tindak kekerasan tersebut. Sementara itu, kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kriminal dengan menghubungi Call Center 110. Warga juga diingatkan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dengan aktif dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling).

“Langkah selanjutnya adalah pemberkasan perkara dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” pungkas Kompol Aji Riznaldi Nugroho. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *