KITAINDONESIASATU.COM – Dua organisasi hak asasi manusia terkemuka, Amnesty International Indonesia dan KontraS, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membebaskan aktivis yang ditahan, terutama mereka yang terjerat kasus pasca aksi unjuk rasa.
Desakan ini disampaikan langsung di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin malam (29/9/2025).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dan perwakilan dari KontraS, Dimas Bagus, meminta jajaran pimpinan Polri untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atau penerapan restorative justice.
Para aktivis yang dimaksud diduga ditangkap terkait dengan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Sebelumnya, Amnesty International juga secara spesifik mendesak pembebasan aktivis HAM Delpedro dan kawan-kawan, serta pelajar dan aktivis di Kediri dari kriminalisasi. Mereka menilai penangkapan tersebut adalah penggunaan pasal-pasal karet yang membungkam kritik dan melanggar hak untuk berpendapat dan berkumpul secara damai.
Amnesty dan KontraS menekankan bahwa kritik yang disampaikan para aktivis tidak dapat dipersangkakan sebagai tindak pidana, dan mendesak negara untuk menghentikan pendekatan otoriter serta mengedepankan pendekatan pemolisian demokratis dan dialog.(*)

