Hukum

Polisi Tangkap Trio Pelaku Judi Online di Jakarta Utara

×

Polisi Tangkap Trio Pelaku Judi Online di Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
polisi
Tiga pelaku terkait kasus judol ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Dok. Polres Pelabuhan)

KITAINDONESIASATU.COM –  Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pria berinisial L, MY, dan PR yang diduga terlibat dalam sindikat pemasaran judi online (judol) di wilayah Jakarta Utara.

“Ketiganya berperan sebagai marketing, yakni memasarkan dan menginput nomor pasangan ke situs judi online,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, Selasa, 3 Juni 2025.

Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Pihak kepolisian juga akan menggandeng stakeholder terkait untuk mengembangkan kasus dan menelusuri situs-situs judi online yang terlibat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru selama Mei 2025. Penindakan ini juga selaras dengan Program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas perjudian, baik online maupun konvensional.

Adapun Tersangka L bertindak sebagai pemilik akun dan marketing situs judi ARJ. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel, kertas rekap nomor pasangan, dan pena.

Sedangkan tersangka MY memasarkan dan menginput nomor pasangan ke situs BC menggunakan akun pribadinya. Disita satu ponsel dan uang tunai.

Sementara tersangka PR melakukan pemasaran, perekapan, dan penginputan nomor pasangan ke situs PTL. Disita ponsel, kupon togel, dan barang bukti lainnya.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *