KITAINDONESIASATU.COM -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Wali Kota Negara Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping di sebuah perumahan di kawasan Kota Tangerang, Provinsi Banten beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Krishna Murti mengatakan penangkapan langsung dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Kota Bandung.
“Alice Guo atau Guo Hua Ping, buronan WNA Filipina atas kasus TPPU berhasil kita endus keberadaannya menetap di kawasan Tangerang Kota, dan tim langsung bergerak mengamankan pelaku,” ujar Krishna Murti dalam keterangan resminya kepada wartawan, dikutip Kamis 5 September 2024.
Mantan Dirreskrimum Polda Metro Jaya penggagas program Turn Back Crime ini mengungkapkan membenarkan ada penangkapan tersebut.
“Pelaku buronan asal Filipina berkat kerjasama dari Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung,” tuturnya.
Meskipun demikian Perwira tinggi (Pati) bintang dua Akpol 1991 satu leting dengan Kapolri ini tidak merinci lebih jauh kasus apa terkait penangkapan Alice Guo ini.
“Pengejaran mantan Wali Kota Bamban adalah bentuk kerjasama dengan Indonesia dan Filipina. Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan tersendiri,” kata dia.
Dalam hal ini, pria akrab disapa KM ini berharap Filipina juga membantu buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI atas nama Gregor Has.
