Hukum

Polisi Amankan Pria Mabuk Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Pulau Laut Barat

×

Polisi Amankan Pria Mabuk Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Pulau Laut Barat

Sebarkan artikel ini
pria ngamuk
Ilustrasi pria ngamuk (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria yang merupakan warga Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diamankan oleh pihak kepolisian karena kedapatan memiliki senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, melalui Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP M Amir Hasan, mengungkapkan bahwa tersangka, seorang pria berinisial M (46), ditangkap saat patroli anggota kepolisian menemukan dirinya berjalan membawa parang di Jalan Poros Lontar pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 19.15 WITA.

“Tersangka terlihat menenteng parang sambil berteriak-teriak di jalan. Saat dihampiri oleh anggota, ternyata ia berada dalam kondisi mabuk,” jelas Amir pada Jumat (27/12/2024).

Petugas sempat meminta tersangka untuk bersikap tenang dan menyerahkan senjata tajam yang digenggamnya. Namun, tersangka justru menolak dan berusaha melawan petugas.

Berkat kesigapan aparat, tersangka berhasil diamankan, dan parang yang ia bawa disita sebagai barang bukti. M kemudian dibawa ke Polsek Pulau Laut Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai dapat membahayakan orang lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Kapolsek Pulau Laut Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan izin resmi. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

“Terlebih saat ini sedang berlangsung Operasi Lilin 2024 dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru. Keamanan dan kondusivitas menjadi perhatian utama pihak berwajib,” tutup Amir. (af/aps)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *