KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya akhirnya buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polisi menegaskan tetap menghormati putusan hakim dan siap melanjutkan proses hukum yang menjadi sorotan publik tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan pihaknya akan tunduk pada putusan pengadilan serta berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam penanganan kasus itu.
“Sebagai penegak hukum, tentunya kami menghormati putusan PN Jakarta Selatan dan akan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6).
Meski demikian, Polda Metro Jaya juga menyoroti fakta bahwa hakim menolak dua poin utama yang diajukan pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan hakim tidak menemukan bukti adanya penghentian perkara secara diam-diam maupun penanganan kasus yang sengaja diulur-ulur.
“Tidak ditemukan fakta hukum bahwa termohon menghentikan penyidikan ataupun melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” kata Budi.
Menurutnya, hakim memang menolak seluruh dalil terkait dugaan penghentian penyidikan dan tuduhan undue delay. Namun di sisi lain, hakim tetap memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan penanganan laporan polisi yang diajukan Andrie Yunus.
Putusan itu membuat kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS tersebut kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Hakim Ketua, Suparna, menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menegaskan Andrie Yunus memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Hakim juga memerintahkan polisi melanjutkan proses hukum atas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suparna di ruang sidang yang langsung menyita perhatian publik dan pegiat hak asasi manusia. (*)

