-Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
-Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman denda hingga Rp12 miliar dan pidana penjara hingga 10 tahun.
62 PMI Ilegal Diselamatkan Sejak Mei 2025
Asep menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari rangkaian pengungkapan TPPO yang dilakukan Ditreskrimum Polda Riau sejak Mei 2025.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, pihaknya telah menggagalkan pengiriman 62 PMI ilegal, menangkap 6 tersangka dengan modus serupa, dan mengamankan sejumlah kapal kecil dan perahu cepat yang digunakan untuk penyelundupan.
“Modusnya selalu sama: korban dari daerah pedalaman dijanjikan pekerjaan mudah di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Asep.
Gunakan Jalur Resmi
Polda Riau mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir Sumatera, untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Mereka menekankan pentingnya menggunakan jalur pelindungan PMI yang sah, melalui BP2MI (Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia) dan Disnaker setempat.
“Jika menemukan indikasi perdagangan orang atau rekrutmen ilegal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi seperti Lapor! Mabes Polri atau Hotline BP2MI 1500112,” ujar Asep.***

