KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri di Lampung menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap seorang anak, Maryanto. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (24/4/2026) tersebut, majelis hakim menyertakan masa percobaan selama 10 tahun.
Putusan ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, di mana pidana mati diancamkan dengan masa inkubasi perilaku.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tidak manusiawi yang merampas nyawa serta kehormatan korban di bawah umur, inisial R (10) . Hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena telah menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat luas.
Meski divonis mati, status eksekusinya akan bergantung pada evaluasi perilaku terdakwa selama satu dekade mendatang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Jika dalam masa percobaan 10 tahun terdakwa menunjukkan perubahan sikap yang signifikan dan berkelakuan terpuji, maka hukuman mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Sebaliknya, jika tidak ada perubahan, eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Vonis ini memicu diskusi hangat di kalangan publik mengenai penerapan keadilan bagi korban kejahatan seksual terhadap anak di bawah naungan regulasi hukum terbaru.(*)

