Satu Tersangka Ditangkap, Jaringan Besar Masih Diburu
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, yang berperan sebagai penampung dan pengantar para korban menuju titik keberangkatan. Ia ditangkap saat sedang membawa kelima perempuan tersebut menuju pelabuhan ilegal.
FDS mengaku menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini masih dalam pengejaran (daftar pencarian orang/DP0). Polisi menduga H alias DL merupakan bagian dari jaringan TPPO lintas provinsi yang telah beroperasi selama beberapa tahun.
“Tersangka FDS menjemput korban dari terminal, menginapkan mereka di hotel, lalu menjemput kembali pagi harinya untuk diberangkatkan. Namun, tim kami sudah mengintai dan langsung mengamankan mereka sebelum keberangkatan,” tambah Asep.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-1 unit ponsel warna merah yang digunakan untuk komunikasi dengan jaringan
-2 lembar bukti transfer uang yang diduga terkait transaksi perekrutan korban
Atas perbuatannya, FDS dijerat dengan:
-Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

