Hukum

Pengeroyok Wartawan di Serang Dipenjara 7 Bulan

×

Pengeroyok Wartawan di Serang Dipenjara 7 Bulan

Sebarkan artikel ini
pengeroyok
Pengeroyok staf Humas KLH dan wartawan di serang divonis 7 bulan penjara oleg Pengadilan Negeri Serang. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang resmi menjatuhkan vonis kepada lima orang terdakwa yang terlibat dalam aksi premanisme saat inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Aksi premanisme tersebut membuat aparat pemerintah dan seorang wartawan menjadi korban.

Dalam sidang putusan yang digelar hari Selasa (20/1/2026), kelima terdakwa—Karim, Bangga Mungaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika dinyatakan bersalah. Ketua Majelis Hakim, David Sitorus, memvonis mereka dengan hukuman 7 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan disbanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang menuntut 10 bulan kurungan.

Baca Juga  Kapolri Perintahkan Sidang Kode Etik 7 Anggota Brimob Segera Digelar

Kasus ini bermula dari insiden berdarah pada 21 Agustus 2025. Saat itu, staf Humas KLH dan sejumlah wartawan yang sedang meliput sidak pencemaran lingkungan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, menjadi sasaran amuk massa yang diorganisir.

Dalam amar putusannya, Hakim David Sitorus menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Perbuatan mereka memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang  pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan,” ucap David.

Baca Juga  Bos Smelter Berkolusi dengan Direksi PT Timah, Raup Uang Haram Triliunan Rupah

Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Artinya, mereka tinggal menjalani sisa masa hukuman di balik jeruji besi. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan, lanjut David.

Keputusan hakim didasarkan pada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan adalah dampak fisik yang dialami korban. Akibat aksi brutal tersebut, staf Humas KLH, Anton Rumandi, dan wartawan TribunNews Banten, Muhammad Rifky Juliana, mengalami luka-luka yang mengganggu aktivitas mereka.

Akan tetapi, dari sisi kemanusiaan juga menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Faktor “damai” menjadi kunci utama. “Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa masih mempunyai tanggungan dan merupakan tulang punggung keuangan dan para terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki kesalahannya,” tutur David.

Baca Juga  Diduga Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, 4 Anggota TNI Ditangkap

Satu hal yang menarik perhatian publik, kasus ini tidak hanya melibatkan warga sipil. Terdapat satu tersangka lain yang berstatus sebagai anggota Brimob Polda Banten, yakni Briptu Tegar Maulana. Karena statusnya sebagai aparat penegak hukum, proses peradilannya dilakukan secara terpisah.

Saat ini, berkas perkara Briptu Tegar telah masuk ke tahap persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *