Hukum

Pecat ASN Tidak Bisa Seenak Udelnya, Ini Dasar Hukumnya

×

Pecat ASN Tidak Bisa Seenak Udelnya, Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiksaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro tengah menjadi sorotan publik terkait kabar pemecatan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian tersebut.

Pada Senin, 20 Januari 2025, mendadak menjadi riuh, ramai aksi demo yang dilakukan para pegawai Kemendiksaintek. Aksi ini diduga dipicu oleh tindakan sang menteri yang dianggap orogan, semena-mena begitu saja memecat anak buahnya.

Dua spanduk besar dibentangkan sejumlah pegawai Kemendiksaintek. Tulisan itu bernada satir yang ditujukan langsung untuk Menteri Satryo Soemanti. Hingga saat ini belum ada tanggapan dari Presiden Prabowo Subianto atas kelakuan ‘pembantunya’ itu. Lantas bagaimana aturan resmi PNS bisa dipecat?

Nah, ada sejumlah aturan hukum terkait pemecatan PNS. Pertama, pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparur Sipil Negara (ASN).

Dasar hukum lainnya, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Pemecatan PNS juga diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1987 tentang Batas Pensiun Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.

Pemberhentian tidak hormat PNS disebabkan antara lain: Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Lalu, PNS juga bisa diberhentikan sementara karena diduga terlibat dalam tindak pidana. Selain itu, PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai batas usia pensiun, apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian.

Selanjutnya, PNS bisa aktif kembali setelah pemberhentian sementara jika: PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya; PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya; PNS yang menjadi terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan.

Untuk pemberhentian PNS dapat disebabkan karena: Meninggal dunia; Atas permintaan sendiri; Mencapai batas usia pensiun; Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; dan Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *