News

Laporan Korban Hipnotis, Eh Ternyata Uangnya Ludes Main Judi Online

×

Laporan Korban Hipnotis, Eh Ternyata Uangnya Ludes Main Judi Online

Sebarkan artikel ini
judol
Ilustrasi judi online (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Seorang perempuan warga Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, berinisial H (33), membuat laporan bahwa dirinya dihipnotis, sehingga uang miliknya sebanyak Rp 48 juta ludes. Padahal uang miliknya ludes dibuat judol (uudi online).

Awal ceriteranya, pada 10 Januari 2025 perempuan berinisial H (33) melaporkan dugaan pencurian dengan modus hipnotis di Alfamart Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Cipocok Jaya, sekira pukul 18.10 WIB.

Dari laporan tersebut. Hari itu pula polisi melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 20.25 WIB. Di TKP, polisi mengecek CCTV, tapi tidak ditemukan tindak pidana pencurian dengan cara hipnotis seperti dilaporkan H.

Polisi kemudian menginterogasi H, suaminya berinisal SF, dan adiknya. Handphone milik H juga dibuka dan ditemukan riwayat transaksi judol pada 12 Oktober 2024 sampai 10 Januari 2025 sebesar Rp 32 juta dan Rp12 juta.

“Setelah dilakukan interogasi dan analisa HP milik korban, ditemukan riwayat transaksi judi online,” kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, kemarin.

Sekira pukul 23.30 WIB, korban H akhirnya mengatakan baru ingat dan mengakui tidak pernah terjadi peristiwa hipnotis.

Selain judol, ia juga menggunakan uang itu untuk deposito suatu pekerjaan di media sosial (medsos) yang tugasnya menyukai atau menonton postingan di medsos, lalu mendapatkan uang asal melakukan deposito terlebih dahulu.

Sehari kemudian, SF suami H kembali menghubungi Polresta Serang untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dialami istrinya terkait pekerjaan di medsos tersebut.

“Pada, Sabtu 11 Januari 2025, sekira pukul 10.30 WIB, suami korban (SF) menghubungi Satreskrim Polresta Serang  mengatakan bahwa korban sudah mengingat semua yang dialaminya. Dan korban berencana akan melaporkan terkait peristiwa dugaan tindak pidana penipuan (pekerjaan online),” ujar Yudha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *