Pengeroyok Wartawan di Serang Dipenjara 7 Bulan

Pengeroyok Wartawan di Serang Dipenjara 7 Bulan

Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang resmi menjatuhkan vonis kepada lima orang terdakwa yang terlibat dalam aksi premanisme saat inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Aksi premanisme tersebut membuat aparat pemerintah dan seorang wartawan menjadi korban.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.