KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggebrak kasus dugaan korupsi jumbo di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI). Aset bernilai ratusan miliar rupiah disita, mulai dari kebun sawit hingga mobil-mobil mewah, dalam perkara pembiayaan ekspor nasional yang ditaksir merugikan negara Rp919 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, mengungkapkan penyitaan meliputi kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di sejumlah wilayah strategis—Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, hingga Bekasi—serta empat unit mobil mewah dan perhiasan emas.
“Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai kurang lebih Rp566 miliar,” kata Nauli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).
Langkah tegas ini dilakukan setelah penyidik menetapkan empat tersangka baru dalam perkara korupsi pembiayaan ekspor LPEI periode 2015–2023. Dengan tambahan tersebut, total tersangka kini mencapai delapan orang.
Empat tersangka anyar itu masing-masing berinisial AMA, IA, GG, dan KRZ, yang seluruhnya merupakan pejabat kunci di Divisi Pembiayaan Syariah LPEI pada periode berbeda. Mereka diduga berperan aktif dalam proses pembiayaan bermasalah yang berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Menurut Nauli, para tersangka bersama pihak lain membuat kajian pembiayaan tanpa data yang valid, lalai memverifikasi agunan yang telah dimark-up, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pengikatan jaminan secara patut.
“Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya.
Dari empat tersangka baru, dua di antaranya—AMA dan KRZ—belum ditahan lantaran mangkir dari panggilan penyidik. Kejati DKI pun mengingatkan agar keduanya segera memenuhi panggilan.
“Jika tidak hadir, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai KUHAP,” katanya.
Sementara itu, tersangka IA dan GG resmi ditahan mulai Rabu ini hingga Senin (2/2) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati DKI Jakarta tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga melakukan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset sebagai upaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Kejati DKI telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, termasuk pejabat LPEI dan pihak swasta. Dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan, dua di antaranya belum ditahan. (*)

