KITAINDONESIASATU.COM – Sidang perdana mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, digelar Senin (19/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat. Noel dan sepuluh tersangka lainnya menghadapi dakwaan serius terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
“Sidang untuk Noel Ebenezer dan kawan-kawan akan digelar dengan agenda dakwaan. Rekan media dipersilakan meliput,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Majelis hakim pun telah ditunjuk, dipimpin Nur Sari Baktiana dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Tak sendiri, Noel Ebenezer bakal diadili bersama 10 orang lain, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari Kartika, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding pemerasan yang dilakukan Noel dan para tersangka mencapai Rp201 miliar hanya dari pengurusan sertifikat K3 periode 2020–2025.
“Belum termasuk pemberian tunai atau barang mewah seperti mobil, motor, bahkan fasilitas haji dan umrah,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Noel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Saat itu, Noel sempat berharap amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun justru dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Sidang ini pun jadi sorotan publik, karena nominal dugaan pemerasannya fantastis dan melibatkan sejumlah pejabat penting Kemenaker. (*)


