KITAINDONESIASATU.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar praktik mencengangkan di jantung Jakarta. Sebuah laboratorium gelap produksi cairan vape mengandung narkotika berhasil diungkap di Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK yang diduga kuat terafiliasi jaringan narkotika internasional. Apartemen yang seharusnya menjadi hunian nyaman justru disulap menjadi tempat peracikan narkoba berbahaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif tim gabungan lintas direktorat di BNN, mulai dari Direktorat Interdiksi hingga Direktorat Penindakan dan Pengejaran, yang berkolaborasi erat dengan Bea dan Cukai. Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal sebelum petugas melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan jaringan tersebut di wilayah DKI Jakarta.
Kronologi Penggerebekan
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang WNA yang membawa koper dan ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju salah satu unit apartemen. Kecurigaan itu terbukti. Dari hasil penggeledahan, lokasi tersebut diketahui menjadi tempat meracik narkotika golongan II jenis Etomidate ke dalam cairan vape.
Pengakuan tersangka TK mengungkap fakta lain. Ia datang ke Indonesia atas perintah seseorang berinisial AD dengan bekal uang operasional sebesar Rp6,39 juta. Di dalam apartemen, petugas menemukan barang bukti utama berupa botol kaca berkapasitas enam liter bertuliskan “Baron Philippe de Rothschild Mouton” yang berisi 4.919,5 mililiter cairan bening Etomidate.
Tak hanya itu, tim gabungan juga menyita ribuan cartridge rokok elektrik kosong lengkap dengan penutupnya, berbagai peralatan laboratorium seperti corong dan botol tetes plastik, uang tunai milik kedua tersangka, serta dokumen perjalanan berupa tiket penerbangan dan bukti sewa apartemen melalui aplikasi daring.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi alarm keras munculnya modus baru peredaran gelap narkotika. Jaringan internasional kini memanfaatkan cairan vape sebagai medium penyebaran narkoba.
“Kasus ini menunjukkan pola baru yang harus diwaspadai bersama,” ujar Aldrin dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (16/1).
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Keduanya dijerat Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru serta pasal terkait dalam KUHP yang baru. (*)


