Hukum

Nadiem Kaget Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook!

×

Nadiem Kaget Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook!

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek/ -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Rabu 13 Mei 2026 mengaku sedih dan syok setelah mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, divonis empat tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).

Nadiem menilai Ibrahim Arief tidak layak menerima hukuman pidana karena selama ini hanya menjalankan tugas sebagai konsultan teknologi. Ia juga mengaku terkejut karena terdapat dissenting opinion dari dua hakim yang disebut menginginkan putusan berbeda terhadap terdakwa.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2020–2021. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Majelis hakim pimpinan Purwanto S. Abdullah menyebut hal yang memberatkan adalah besarnya kerugian negara serta dampak proyek terhadap sektor pendidikan nasional. Sementara hal yang meringankan, Ibrahim Arief dinilai belum pernah dihukum dan tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi secara langsung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *