KITAINDONESIASATU.COM – Masih soal Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MAKI mendorong KPK dengan mempraperadilankan lembaga anti rasuah itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak jera-jera, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Boyamin Saiman meminta KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) memproses in absentia Harun Masiku.
“Ini gugatan kedua kami kepada KPK agar kasus Harun Masiku diproses, meski keberadaannya tidak jelas,” kata Kurniawan kepada wartawan, pada Jumat (10/1/2025) di Jakarta.
Dia katakan, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan praperadilan MAKI untuk menyidangkan Harun Masiku secara in absentia.
Adapun yang melatari gugatan tersebut lantaran MAKI jengkel atas penanganan kasus Harun Masiku tak kunjung selesai.
“Gimana gak kesal, meski sudah berganti presiden KPK belum juga menyelesaikan permasalahan hukum dalam perkara Harun Masiku,” ujar Boyamin Saiman.
Status Harun Masiku, katanya, tidak berubah selama lima tahun ini, tetap status buronan dan belum juga tertangkap.
Sebelumnya, tahun lalu MAKI pernah melayangkan gugatan praperadilan pertama kepada KPK, yakni pada Januari 2024 lalu.
“Gugatannya kandas di pengadilan. Isi gugatan pertama sama dengan gugatan yang kedua, meminta KPK menyidangkan Harun Masiku in absentia,” ucap pria yang sehari-hari berprofesi pengacara itu.
Ia melihat, ada berbagai drama yang menyebabkan Harun Masiku tak kunjung juga tertangkap oleh lembaga anti rasuah itu.
“MAKI meminta KPK melakukan sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa untuk menuntaskan kasus Harun Masiku,” tuturnya.
Ada dua materi tambahan dalam gugatan kali ini, katanya. Pertama, bila merujuk yurisprudensi dalam kasus asuransi, berpatokan waktu dua tahun apabila nasabah menghilang.
“Kedua, ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK di mana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu dua tahun,” sebut Boyamin.


