Sementara itu, katanya, perkara Harun Masiku bukan termasuk perkara asuransi. Jadi, kapan saja pihak KPK bisa memprosesnya.
Kasus Harun berawal lima tahun lalu, dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia.
Pada OTT ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun.
Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap yang jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Harun diketahui terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. Namun, pada 7 Januari 2020, ia kembali ke Indonesia.
Setelah itu, keberadaannya menjadi misteri. Lalu, pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan menunda. Padahal, sidang sebelumnya pada akhir Desember 2024, pihak tergugat KPK tidak hadir.
“Sidang hari ini ditunda, dan dilanjutkan pada Senin depan (13/1/2025),” kata Kurniawan yang mewakili MAKI. (Aris MP/Yo)


