Hukum

‘Mak Rini’ Mantan Bupati Blitar Dipanggil Kejaksaan, Terkait Korupsi Proyek Rp 4,9 Miliar?

×

‘Mak Rini’ Mantan Bupati Blitar Dipanggil Kejaksaan, Terkait Korupsi Proyek Rp 4,9 Miliar?

Sebarkan artikel ini
Mak Rini
Mak Rini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (beritajatim.com)

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang dikenal luas dengan sapaan Mak Rini, resmi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar pada Rabu, 16 April 2025 kemarin.

Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar enam jam, dimulai pukul 10.00 hingga 15.30 WIB, dan Rini diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Berikut beberapa hal terkait pemeriksaan Mak Rini yang hari ini jadi tema yang cukup banyak dicari di mesin pencari Google.

Latar Belakang Kasus Korupsi Dam Kali Bentak

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam proyek pembangunan dam yang menelan anggaran sekitar Rp 4,9 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama, yang dipimpin oleh tersangka MB, kini telah ditahan oleh Kejari Blitar.

Hasil investigasi awal menyebutkan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Fokus Pemeriksaan terhadap Rini Syarifah

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Andrianto Budi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Mak Rini berfokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) beliau saat menjabat sebagai Bupati Blitar, khususnya terkait dengan proyek Dam Kali Bentak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *