Hukum

Kembangkan Kasus Korupsi Flyover, KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau

×

Kembangkan Kasus Korupsi Flyover, KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau

Sebarkan artikel ini
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Ist)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Ist)

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *