Hukum

Kejagung Menyita Sekitar Setengah Triliun Rupiah dari 9 Tersangka Korupsi Impor Gula

×

Kejagung Menyita Sekitar Setengah Triliun Rupiah dari 9 Tersangka Korupsi Impor Gula

Sebarkan artikel ini
korupsi impor gula
Kejagung kembali menyita lebih dari setengah triliuan rupiah dari sembilan tersangka kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong. (Ist)

7. Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.868.288.631,28 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah koma dua puluh delapan sen) pada Tanggal 20 Februari 2025.

8. Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.583.958.290,79 (tujuh puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma tujuh puluh sembilan sen) yang pembayarannya dilakukan secara 2 (dua) tahap yaitu:

– Tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290,80 (tiga puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma delapan puluh sen);

– Tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

9. Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,55 (tiga puluh dua miliar dua belas juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah koma lima puluh lima sen) pada Tanggal 03 Februari 2025.

“Saat ini  dana tersebut dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” ucap Harli. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *